Tidak Ditahan, Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina Jalani Sidang Perdana

Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina, Senin (31/1/2022), menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina, Senin (31/1/2022), menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Pengamatan awak media, persidangan kali ini rada berbeda dengan persidangan tindak pidana korupsi umumnya yang terdakwanya hadir secara video teleconference (vicon). Sementara Nuzar Carmina didudukkan di kursi ‘pesakitan’ alias tidak dilakukan penahanan.

Terdakwa terjerat tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama terkait pengelolaan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2014 hingga 2018 total Rp2,8 miliar.

Tim JPU dari Kejari Sibolga dengan ‘motor’ Toga Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara menurut perkiraan, Rp104.804.020.

Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika menjalani pemeriksaan penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan tanda tangan adalah buatan sendiri oleh terdakwa.

Terdakwa Nuzar Carmina memerintahkan Kasubag Keuangan Yuliani Peranginangin untuk membuat faktur bon belanja barang. Yuliani kemudian meneruskan perintah tersebut ke Zulida Rambe Peranginangin selaku bendahara.

Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli itu juga diduga kuat tidak pernah melakukan survei harga barang ke Toko Jakarta Baru. Sementara, laporan belanja barang ke Toko Atlantik, imbuh Toga Silalahi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terdakwa pun kena jerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pemeriksaan Saksi

Sementara menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sulhanudin, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

“Baiklah. Kalau gitu persidangan selanjutnya adalah tahap pembuktian. Kapan bisa saksi-saksinya dihadirkan Pak Jaksa?” timpal Sulhanudin dan kemudian dijawab, minggu depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment